SEPUTARJAMBI.COM-Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus melanjutkan upaya untuk menyelesaikan persoalan masyarakat yang terdampak penetapan zona merah oleh di Kota Jambi.
Setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, pada Kamis (5/3/2026) Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi yang dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin bersama anggota pansus lainnya melakukan kunjungan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kunjungan tersebut juga didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Rombongan datang untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait persoalan tumpang tindih aset antara lahan milik masyarakat dengan aset PT Pertamina.
Rombongan pansus diterima di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) lantai 3 Kementerian ATR/BPN.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan, konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari polemik penetapan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi. Permasalahan tersebut berkaitan dengan tumpang tindih antara aset milik masyarakat dan aset yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh PT Pertamina.
Ia menyebutkan, persoalan ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai BMN. Akibatnya, status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan seluruh aktivitas administrasi pertanahan warga terblokir.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono mengatakan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan seharusnya memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pemiliknya.
Menurutnya, persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia, di mana tanah yang telah bersertifikat kemudian diklaim sebagai aset oleh BUMN, kementerian, maupun instansi pemerintah.
“Akibatnya masyarakat tidak bisa melakukan apa-apa karena diblokir. Dalam undang-undang sebenarnya ada mekanisme seperti hibah atau pelepasan aset,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait kasus di Kota Jambi, ATR/BPN mendukung pola penyelesaian secara terintegrasi melalui Pansus DPRD Kota Jambi. Nantinya, DJKN, PT Pertamina, dan BPN bersama unsur terkait akan melakukan verifikasi bersama melalui penelitian fisik dan dokumen terkait batas-batas bidang tanah yang diklaim sebagai BMN eks Pertamina.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, akan ditentukan titik koordinat tanah BMN eks Pertamina dan disusun peta aset negara yang telah diverifikasi.
“Tindak lanjut dari hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk memperoleh kebijakan penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Usai pertemuan, Iljas Tedjo juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Pansus DPRD Kota Jambi yang aktif melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk DJKN dan ATR/BPN, untuk mencari solusi bagi masyarakat.
Ia menyebutkan, salah satu langkah lanjutan yang akan dilakukan adalah pembentukan tim terpadu yang terdiri dari DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, PT Pertamina, serta pemerintah daerah.
“Dengan cara ini diharapkan ada solusi bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun diklaim berada di atas lahan milik Pertamina,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin mengatakan jawaban dan respons dari pihak ATR/BPN memberikan semangat baru bagi pansus dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga menyambut baik rencana pembentukan tim terpadu sebagai langkah konkret untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan dapat memberi semangat bagi pansus untuk terus bekerja menuntaskan persoalan ini,” ujarnya. ***


