SEPUTARJAMBI.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi, kembali turun menjadi level 1, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021, Selasa (9/11).
Walikota Jambi Dr. H. Sy. Fasha, ME mengatakan semua ini berkat kerja bersama yang dilakukan oleh semua pihak.
“Kota Jambi sudah berada di level 1, ini berkat kerja bersama, antara jajaran pemerintah Kota Jambi, dan seluruh masyarakat,” ujar Fasha.
Walikota Jambi Sy Fasha menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat selalu menjaga prokes dan tetap waspada akan adanya fase gelombang ketiga covid-19.
“Saya berpesan disaat PPKM level 1 ini kita tetap menjaga prokes, tetap kita tegakkan aturan, dan ingat kemungkinan besar Indonesia, khususnya Kota Jambi akan memasuki fase gelombang ketiga covid-19, tinggal bagaimana kita memitigasi jangan sampai gelombang ketiga ini berdampak luas seperti sebelumnya di Kota Jambi,” tegas fasha.
Sy Fasha juga menegaskan agar setiap elemen baik pemerintah, media, dan masyarakat saling mengingatkan untuk sadar menjaga protokol kesehatan. Penerapan PPKM level 1 ini mulai berlaku pada 09 November hingga 22 November 2021. (Omk)


