SEPUTARJAMBI.COM-Wali Kota Jambi Sy Fasha optimis peningkatan pajak di Kota Jambi bisa mencapai angka Rp400 miliar, dengan catatan pajak kendaraan bermotor dapat lebih dioptimalkan. Dimana hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sy Fasha menjelaskan sebelumnya hasil pajak kendaraan bermotor dibagi dengan persentase 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten kota. Persentase tersebut, dikatakan Fasha tidak berimbang. Lantaran kebanyakan kendaraan-kendaraan tersebut, melewati jalan kabupaten kota.
“Karena yang punya mobil adalah warga kabupaten kota dan banyak melewati jalan kabupaten dan jalan kota,” ucap Fasha
Keberadaan UU No. 1 Tahun 2022 itu, ditetapkan persentase lebih besar dari hasil pajak kendaraan bermotor untuk pemerintah kabupaten kota. “Keluarlah undang-undang Nomor 1 tahun 2022 yang membalik ini semua. Yang 67 atau 63 persennya itu menjadi kabupaten kota dan selebihnya itu menjadi pemerintah provinsi,” imbuh Fasha.
Penerapan undang-undang bisa segera dilakukan agar pengoptimalan pendapat asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor ini bisa segera terealisasi. jika pajak kendaraan bermotor ini bisa dioptimalkan. Maka peningkatan pajak di Kota Jambi yang sebelumnya lebih dari Rp300 miliar dapat di tingkatkan. Dengan adanya pajak kendaraan bermotor bisa mencapai angka Rp400 miliar. (Omk)


