SEPUTARJAMBI.COM-Penjabat Walikota Jambi,Sri Purwaningsih menghimbau agar pelaku usaha di Kota Jambi dapat memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Hal itu karena pemerintah pusat telah memutuskan hari pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, karenanya, pekerja atau buruh yang masuk pada tanggal tersebut berhak mendapatkan upah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. SE tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
“Pelaku usaha itu juga bagian dari masyarakat Indonesia, mayarakat Kota Jambi. Kepada seluruh camat dan lurah, saya sudah teknkan untuk mendorong seluruh warga untuk 14 Februari itu semuanya meluangkan waktu untuk menyalurkan suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saya rasa sudah jauh-jauh hari saya ingatkan. Mudah-mudahan tingkat partisipasi pemilih di Kota JAmbi pada Pemilu 2024 ini meningkat,” katanya.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2024 itu, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Untuk diketahui juga, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. *


