SEPUTARJAMBI.COM-Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan surat Edaran Nomor HKM.05/252/BKPSDMD.V/2024 yang mengatur tentang pelaksanaan cuti tahunan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam edaran tersebut, juga diatur larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan mudik.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, dalam upaya menjalankan surat edaran ini, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi diminta untuk memastikan seluruh pejabat dan pegawai di unit kerjanya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain diluar tugas dinas resmi..Minggu ( 7/4/2024)
Selain itu, mereka juga diminta untuk memberlakukan sanksi disiplin sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk diketahui, Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan terdapat tiga jenis sanksi disiplin yang diberlakukan, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.Sementara itu, sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau dua belas bulan.
Sedangkan sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.Langkah ini diambil untuk memastikan ketaatan ASN terhadap aturan yang ditetapkan serta menjaga disiplin dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya edaran ini, pelaksanaan cuti tahunan ASN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu kinerja dan pelayanan publik selama periode Idul Fitri. ***


