SEPUTARJAMBI.COM-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar acara Launching dan Penyerahan Simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 pada Rabu, 29 Mei 2024, di Tugu Keris Kotabaru.
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, beserta para pejabat pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Sri Purwaningsih memberikan contoh keberhasilan Kabupaten Belitung dalam menarik wisatawan melalui kreativitas lokal seperti film “Laskar Pelangi”.
Ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk berinovasi dan berkreasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kota Jambi, sebagai kota jasa dan perdagangan, harus menguatkan sektor-sektor ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Sri Purwaningsih juga menekankan pentingnya pembayaran PBB sebagai kontribusi terhadap pembangunan kota Jambi.
“Pekan panutan pembayaran PBB ini kita laksanakan agar masyarakat dapat melihat pentingnya membayar pajak. Anggaran PBB sangat membantu pembangunan kota Jambi,” kata Sri Purwaningsih.
Selain itu, Sri Purwaningsih menginformasikan adanya kebijakan baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengakibatkan beberapa perubahan dalam nilai pajak.
“Jika terdapat pengurangan atau kenaikan, masyarakat diharapkan dapat segera berkomunikasi dengan BPPRD,” tambahnya.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, mengatakan bahwa telah diserahkan sebanyak 174.935 lembar SPPT PBB kepada masyarakat. Berikut adalah rincian per kecamatan: Kecamatan Alam Barajo: 43.231 lembar SPPT; Kecamatan Palmerah: 31.246 lembar SPPT; Kecamatan Kota Baru: 26.546 lembar SPPT; Kecamatan Jelutung: 14.627 lembar SPPT; Kecamatan Telanaipura: 14.614 lembar SPPT; Kecamatan Jambi Timur: 14.463 lembar SPPT; Kecamatan Jambi Selatan: 13.137 lembar SPPT; Kecamatan Danau Sipin 8.105 lembar SPPT; Kecamatan Pasar Jambi: 4.532 lembar SPPT; Kecamatan Pelayangan: 2.305 lembar SPPT; Kecamatan Danau Teluk: 2.129 lembar SPPT.
“Total nilai SPPT yang diserahkan mencapai lebih dari 34 miliar rupiah,” kata Nella.
Nella Ervina juga menyampaikan bahwa BPPRD telah menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, termasuk melalui perbankan, kantor pos, dompet digital, serta berbagai metode pembayaran digital lainnya.
“Kami akan terus mengejar agar seluruh masyarakat Kota Jambi menggunakan digitalisasi,” katanya.
Acara ini menandai dimulainya Pekan Panutan Pembayaran PBB sebagai contoh bagi masyarakat untuk segera melaksanakan kewajiban membayar pajak, demi mendukung pembangunan Kota Jambi yang lebih baik di masa depan. ***


