Satpol PP Peringatkan PKL Bandel

oleh
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar

Pembeli Juga Akan Kena Sanksi

SEPUTARJAMBI.COM, JAMBI – Satpol PP Kota Jambi akan menertibkan sejumlah Pedagang Kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar di beberapa ruas jalan di Kota Jambi, terutama jalan protokol, dan berjualan di jam – jam yang dilarang bagi PKL. 

Penertiban tersebut juga akan dilakukan sebagai bentuk penataan kawasan perkotaan. Serta dalam rangka menegakkan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan ada beberapa PKL yang masih kedapatan mengunakan trotoar sebagai lapak berjualan, dan di jam yang dilarang.

“Kalau PKL boleh jualan dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi, dan tidak boleh meninggalkan lapak di pinggir jalan atau trotoar,” kata Yan Ismar.

Menurut dia saat ini pihaknya masih fokus untuk menertibkan di kawasan Pasar Talang Banjar. Namun dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyisir kawasan lain yang berdasarkan monitoring masih terdapat banyak PKL yang membandel. 

“Berdasarkan Perda No 12 Tahun 2016 bahwa selain kepada pedagang akan diterapkan juga sanksi administrasi denda kepada pembeli maksimal sebesar Rp2,5 juta. Sementara bagi pedagang bisa sampai Rp10 juta,” tambahnya.

Menurutnya pihaknya juga saat ini masih melakukan sosialisasi kepada para pedagang supaya tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang dan mengganggu ketertiban. Ada juga yang sudah dilakukan penindakan dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan penertiban di kawasan lain, yang berdasarkan monitoring menyalahi aturan,” pungkasnya. (*)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *