FPI Bakal Lengkapi Syarat Perpanjangan Izin Ormas di Kemendagri

oleh
Istimewa : Front Pembela Islam (FPI)

SEPUTARJAMBI.COM, JAKARTA- Front Pembela Islam (FPI) akan melengkapi syarat perpanjangan izin organisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apalagi selama ini FPI tidak menemukan masalah terhadap perpanjagan izin tersebut.

“Insyaallah (akan dilengkapi), selama ini tidak ada masalah,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019).

Sebagaimana dilansir dari detik.com, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan FPI belum melengkapi syarat terkait perpanjangan izin ormas. Baru 10 dari 20 persyaratan yang sudah dipenuhi.

Namun, Sugito mengaku belum mengetahui syarat mana saja yang kurang. Menurut dia, ada dua masalah yang menjadi pembahasan perpanjangan izin itu yakni alamat domisili dan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag).

“Saya tidak tahu persis tapi setahu saya ada dua mengenai masalah domisili dan rekomendasi Kemenag. Tetapi ada persoalan syarat yang kurang saya harus cek dulu kepada teman-teman FPI kemarin administasi urus ke Kemendagri,” ucap dia.

Untuk perpanjangan izin ormas Islam, sambung dia harus ada rekomendasi dari Kemenag, Tapi saat ini belum diketahui respon dari Kemenag.

“Kalau ormas Islam kan harus ada rekomendasi dari Kemenag , katanya perlu dilengkapi. Setahu saya teman-teman sudah mengajukan untuk minta rekomendasi dari Kemenag sudah turun atau belum saya tanya dulu ya,” kata Sugito.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo sebelumnya mengatakan sedang memproses perpanjangan izin FPI. Pihaknya pun meminta saran dari Kemenag dan pihak keamanan terkait perpanjangan izin ormas tersebut.

“Itu kan masih dalam tahap pencermatan dan itu dilakukan Dirjen Hukum dan tentunya masukan dari Kementerian Agama dan pihak keamanan. Jadi saat ini masih dalam tahap proses,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7).

Sementara itu, Sekretaris Umum FPI Munarman mengaku sedang memproses perpanjangan izin ormas itu di Kemendagri. Munarman pun tidak mempersoalkan Kemendagri minta saran Kemenag.

“Ya on progress. Terserah mereka lah (Kemendagri minta saran Kemenag),” jelas dia. (*)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *