JAMBI – Kabar Kota Jambi ditetapkan menjadi zona merah Covid-19, pihak Pemerintah Kota Jambi mengaku belum menerima pemberitahuan baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait penetapan zona merah tersebut.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut, bahkan informasi tentang penetapan zona merah di Kota Jambi itu ia ketahui dari rekan-rekan media.
“Tidak ada surat maupun pemberitahuan resmi kepada kami baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi,” tegasnyam, Senin (27/4).
Abu Bakar menjelaskan, bahwa penetapan zona merah adalah hal yang sangat serius, dan harus dicermati dengan serius pula.
“Karena sebelumnya, kami belum pernah mendapatkan pemberitahuan terkait zonasi penanganan Covid-19 ini. Umumnya kan sebelum zona merah, tentu harus melalui zona hijau maupun kuning lebih dahulu,” kata Abu.
Dikatakan Abu, jika penetapan zonasi itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, maupun provinsi, penetapannya harus dilakukan secara resmi dan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait.
“Karena penetapan zona, terlebih lagi zona merah tentu akan menimbulkan konsekwensi lebih lanjut terkait strategi dan kebijakan penanganan Covid-19 di daerah tersebut,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi agar memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu secara internal kepada pihak Kota Jambi.
“Karena di wilayah kota ini ada kepala daerah (Wali Kota-red), dan bersama-sama kami mengumumkan zonasi tersebut kepada publik, serta menyiapkan langkah-langkah penanganan Covid-19 sesuai dengan zonasi tersebut, bukan langsung menginfokannya secara terbuka kepada masyarakat sehingga infonya simpang siur dan bias,” kata dia.
“Saya sudah melakukan kontak WA dengan Karo Humas Provinsi pak Johansyah, namun belum ada jawaban dari beliau,” pungkasnya.