Cegah Kerumunan Massa Di Pergantian Tahun
JAMBI – Pergantian tahun baru 2020 ke 2021 tinggal menghitung hari. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang trendnya mulai meningkat ini, membuat Pemerintah Kota Jambi harus mengeluarkan diskresi. Diantaranya, Pemkot Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peniadaan kegiatan pada malam tahun baru di Kota Jambi.
Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan, Walikota Jambi memgeluarkan Surat Edaran Nomor 08/HKU/EDR/2020 sebagai tindaklanjut dari rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Jambi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) Kota Jambi yang berlangsung pada 22 Desember lalu.
Dalam Surat Edaran yang berisi 10 poin kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penularan Covid-19 pada perayaan tahun baru itu disebutkan bahwa, pelaku usaha, dan masyarakat Kota Jambi maupun pendatang yang memasuki Kota Jambi tidak boleh mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian tahun baru 2021.
Kemudian, bagi penyelenggara hiburan malam, seperti bar, pub, karaoke, life music, billiard dan kegiatan hiburan lainnya wajib menghentikan kegiatannya pada, Kamis (31/12).
“Kepada penanggung jawab atau pengelola area publik, seperti Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area publik lainnya wajib menghentikan segala aktivitasnya pada, Kamis 31 Desember 2020,” terang Abu Bakar, Rabu (22/12).
Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro, seperti pedagang kaki lima, toko bandrek, pecel lele dan sejenisnya, khusus pada Kamis, 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Lanjutnya, untuk mall dan pusat perbelanjaan lainnya, khusus pada Kamis 31 Desember 2020, hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Kepada warga masyarakat di wilayah kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang atau menimbulkan kerumunan massa, baik di gedung maupun lapangan,” tambahnya.
Kemudian, kepada para camat, lurah dan ketua RT di wilayah kota Jambi, diimbau agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada di wilayahnya berkaitan dengan momen tahun baru.
“Masyarakat dilarang membuat, menjual belikan dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan atau kembang api serta trompet yang dapat menularkan Covid-19 melalui mulut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya itu, masyarakat atau warga dilarang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan, baik itu bermotor maupun berjalan kaki atau bersepeda, dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang/massa pada konvoi atau pawai tersebut.
“Pelanggaran atas surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Abu Bakar menyarankan, jika tetap ingin mengenang pergantian tahun baru dapat dilakukan dalam bentuk merefleksi diri sambil berdoa bersama keluarga inti dirumah masing-masing.
“Dalam situasi pandemi ini, pergantian tahun baru lebih tepat dilaksanakan dengan bermusabah dan berdoa bersama keluarga inti di rumah masing-masing, dengan harapan semoga Allah SWT mengampuni segala salah dan alpa kita sepanjang tahun 2020 dan kembali memberikan keberkahan kepada kita di tahun 2021 yang akan datang,” tutupnya.