SeputarJambi.com.Pemerintah Kota Jambi resmi menetapkan kebijakan terkait dengan relaksasi ibadah pada saat bulan suci Ramadhan 1442 hijriah di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan seperti salat tarawih dan tadarus yang bisa dilaksanakan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, hanya ibadah salat tarawih kemudian tadarusan kemudian salat berjamaah di masjid yang diperbolehkan teteapi masih dengan catatan kesehatan.
Sementara pasar bedug dan pasar murah yang biasanya dilaksanakan setiap bulan suci ramadhan dilarang untuk dibuka, bakti sosial akan dikemas dan akan dibagikan di tempat-tempat yang sudah ditunjuk.
Untuk tempat hiburan malam dan diskotik akan ditutup tiga hari sebelum ramadhan dan tiga hari setelah hari raya Idul Fitri 1442. ( Omk )




