Kebijakan Pemerintah Kota Jambi terkait dengan relaksasi ibadah pada saat bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

oleh

SeputarJambi.com.Pemerintah Kota Jambi resmi menetapkan kebijakan terkait dengan relaksasi ibadah pada saat bulan suci Ramadhan 1442 hijriah di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan seperti salat tarawih dan tadarus yang bisa dilaksanakan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, hanya ibadah salat tarawih kemudian tadarusan kemudian salat berjamaah di masjid yang diperbolehkan teteapi masih  dengan catatan kesehatan.

Sementara  pasar bedug dan pasar murah yang biasanya dilaksanakan setiap bulan suci ramadhan dilarang untuk dibuka, bakti sosial akan dikemas  dan akan dibagikan di tempat-tempat yang sudah ditunjuk.

Untuk tempat hiburan malam dan diskotik akan ditutup tiga hari sebelum ramadhan dan tiga hari setelah hari raya Idul Fitri 1442. ( Omk )

 

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *