SEPUTARJAMBI.COM- Intruksi Walikota Jambi nomor 19 tahun 2021, pengetatan dan penyekatan PPKM level IV di Kota Jambi berkahir hari ini tanggal 29 Agustus 2021.Pemerintah Kota Jambi bersama Forkompimda telah melaksanakan evaluasi dan rapat koordinasi sehubungan dengan pengetatan yang sudah berjalan satu minggu.
Walikota Jambi Sy Fasha menyampaikan kepada awak media,di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Walikota Jambi, Minggu sore (29/8) bahwasnya pengetatan PPKM Level IV di Kota Jambi tidak di perpanjang lagi.
“Hasil keputusan rapat, pengetatan PPKM level 4 kami tidak diperpanjang lagi, baik pos luar kota maupun dalam kota tidak lagi disekat. Kegiatan non esensial, akad nikah dan resepsi sudah bisa dipeebolehkan dengan pembatasan dan dengan protokol Covid-19 tentunya” disampaikan fasha. (Omk)