Walikota Jambi Sy Fasha Menyampaikan Pengguna Sumur Tanah akan Dikenakan Pajak

oleh

SEPUTARJAMBI.COM – Di Kota Jambi akan diterapkan dalam waktu dekat untuk pengenaan pajak penggunaan air tanah, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan,  Pergub terkait tarif air tanah sudah dikeluarkan gubernur Jambi. Sudah ditentukan berapa tarif per kubiknya.

“Kewenangan penetapan harganya ada di gubernur, namun yang menariknya di masyarakat adalah pemerintah kabutapen kota,” ujar Walikota Jambi Syarif Fasha.

Walikota Jambi Sy Fasha menyampaikan bahwa dirinya sudah meminta OPD terkait di Pemkot Jambi untuk mengintensifkan terkait pajak air tanah tersebut. Penggunaan air tanah di Jambi akan dikenakan pajak. Gubernur Jambi sudah mengeluarkan peraturan gubernur tentang tarif pajak air tanah di Provinsi Jambi.

“Pajak air tanah ini lebih tinggi dari PDAM. Saya mengingatakan masyarakat supaya secepatnya berlangganan PDAM,” ucap Fasha.

Sy Fasha menyebutkan, air tanah tersebut tentu masih memiliki kekurangan yakni masih diragukan kebersihan dan kesehatannya, namun untuk air PDAM sebut Fasha sudah jelas bersih dan sehat.

“Kami juga lagi mengoptimalkan PDAM, terus dilakukan penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA), penambahan jaringan. Tujuannya supaya  pelayanan air bersih di Kota Jambi bertambah. Tagretnya semua kelurahan di Kota Jambi akan tersalurkan air bersih PDAM,” imbuhnya.

Sementara untuk potensi pajak air tanah di Kota Jambi kata Fasha, cukup tinggi, ada banyak pelaku usaha seperti hotel, restoran dan lainnya yang menggunakan air tanah (sumur).

“Potensi pajak air tanah ini lumayan besar, karena banyak kawasan yang menggunakan pajak air tanah. Tinggal kami bagaimana cara menghitungnya nanti, bisa saja dipasang meter air nantinya,” tandasnya. (Omk)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *