Kadiskominfo Kota Jambi abu Bakar : Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan

oleh

SEPUTARJAMBI.COM– Pemkot Jambi mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: PEG.06.01/513/BKPSDMD.V/2022 yang mengatur tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadan

Kadiskomifo Kota Jambi, Abu Bakar menyampaikan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran Menpan RB Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN pada bulan ramadan 1443 di lingkungan instansi pemerintah. Dengan tujuan surat edaran ini adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Jambi selama bulan ramadan 1443 H.

Abu Bakar menjelaskan perlu dilaksanakan  penyesuaian jam kerja bagi ASN. Surat edaran ini memuat jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Jambi.

Isi surat edaran tersebut yaitu  bagi perangkat daerah unit kerja pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja di atur, pada hari Senin hingga Kamis, masuk pada pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00.

“Waktu istirahatnya pukul 12.00 hingga 12.30,” ucap Abu Bakar

Dan untuk hari jumat, ASN akan masuk pukul 07.00 hingga pukul 11.30. Sedangkan untuk perangkat daerah dan unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja yakni, hari Senin hingga Kamis, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.00.

Pada hari Jumat masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30, serta hari Sabtu masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.30.

Untuk Jumlah jam kerja efektif bagi ASN yang melaksanakan 5 atau 6  hari kerja selama bulan ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Kadiskominfo Kota Jambi Abu Bakar berharap, Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan PemkotJambi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan ramadan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (Omk)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *