Rumah Restorative Justice Adalah Salah Satu Syarat Penilaian Kampung Bantar

oleh

SEPUTARJAMBI.COM – Walikota Jambi, Syarif Fasha menyebutkan, akan menjadikannya sebagai salah satu syarat penilaian Kampung Bantar. Menyusul diresmikannya, rumah Restorative Justice (RJ) di RT 17, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Senin (28/3),

Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Sementara Kampung Bantar merupakan singkatan dari Bersih, Aman dan Pintar, dan merupakan program inisiatif Pemerintah Kota Jambi yang ditujukan untuk mengakselerasi percepatan pembangunan di Kota Jambi  dalam mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah, meningkatkan kualitas kesejahteraan dan meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat yang bertugas melakukan kegiatan pembinaan berkoordinasi dengan Lurah dan Rukun Tetangga (RT).

“Nanti akan ada lokasi lain yang menyediakan rumah Restorative Justice. Ini akan jadi syarat kampung Bantar Kencana, mereka harus menyiapakn rumah RJ ini,” ucap Fasha.

Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan RJ sendiri merupakan gagasan dari Kejaksaan Agung. Di Kota Jambi sendiri, kata dia sudah ada sejumlah kasus yang diberikan RJ.

“Kami menyambut baik program RJ ini. Karena ada hal-hal yang tak perlu sampai ke pengadilan, tapi cukup melalui lembaga adat,” beber Fasha.

disampaikan Fasha pihaknya siap memfasilitasi penguatan RJ di tingkat Kota Jambi. Termasuk telah meminta pihak Kejari maupun Kejati Jambi agar mengusulkan ke Kejagung, dapat memberikan kewenangan RJ pada masing-masing jajaran di daerah.

“Ini akan kita tindak lanjuti. Kami minta agar diusulkan berjenjang pemberian keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Jadi nantinya Kejari tidak menunggu lama lagi keputusan dari Kejagung,” pungkas Fasha

Kajati Jambi, Sapta Subrata mengatakan, dengan hadirnya rumah RJ di Kota Jambi, diharapkan tidak hanya digunakan sebagai tempat untuk menyelesaikan permasalah hukum.

“Tetapi pergunakan untuk hal-hal lainnya, dalam rembuk adat atau hal lainnya. Mencari solusi untuk masalah yang muncul di tengah masyarakat,” terangnya. (Omk)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *