SEPUTARJAMBI.COM- Pada bulan Mei 2022 tepatnya pada tanggal 28 Mei 2022 dilaksanakan Sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Jambi.
Walikota Jambi Sy Fasha menyebutkan keinginannya kepada Al Haris selaku Gubernur Jambi bahwa terdapat 34 titik penyempitan sungai.
“Mohon maaf bapak gubernur kami todong di tempat. Karena 34 titik penyempitan sungai merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Jambi yang tidak bisa kami sentuh,” ucap Fasha
Fasha juga berharap bapak gubernur langsung menindaklanjutinya dan menjelaskan bahwa ada 62 Kilometer saluran Primer dan Sekunder yang tidak dapat dijamah
“Jadi mudah- mudahan nanti pak Gubernur menginstruksikan Dinas PU dan BAPEDDA untuk bisa menggunakan haknya sebagai Gubernur, dan kita punya 62 Kilometer saluran Primer dan Sekunder yang menjadi wewenang Gubernur” lanjutnya (Omk)