Sy Fasha : Setiap Pengembang Harus Menyiapkan Lahan untuk TPU dan TPS

oleh

SEPUTARJAMBI.COM-Kota Jambi pertumbuhan perumahan cukup pesat setiap tahunnya. Hal itu perlu dibarengi dengan penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan juga Tempat Pembuangan Sampah (TPS). setiap pengembang harus mematuhi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sy Fasha mengatakan setiap perumahan seharusnya menyiapkan sarana tersebut. Akan tetapi, pemerintah memberikan pilihan apakah membangun TPU di perumahan masing-masing atau ditempat lain yang ditentukan pemerintah.  “Misalnya ada 1 Ha lahan perumahan, berarati ada sekian persen untuk TPU. Misalnya cuma ada 150 meter persegi, dan tidak mungkin itu menjadi TPU. Maka akan digabungkan dengan perumahan lainnya, Misalnya dapat Rp3 miliar, maka akan dicarikan lahan seharga itu di lokasi yang terdekat, dan memang membutuhkan hal itu,” kata Fasha. Fasha mengatakan, mekanisme penyediaan lahan itu diatur dan dikoordinir oleh pemerintah. “Mereka (perumahan) berkontribusi, nanti kita jadikan nilai nominalnya berapa, terhadap harga jual di perumahan tersebut nantinya,” pungkasnya.Rabu (11/1)

Data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, Saat ini ada 92 lokasi pemakaman umum yang tersebar di Kota Jambi. Jumlah itu terdiri dari pemakaman milik Pemerintah Kota Jambi dan pemakaman masyarakat. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi Mahruzar mengatakan untuk pemakaman yang dikelola pemerintah seperti TPU Pusara Agung, ada beberapa proses jika ingin dimakamkan disana.

Retribusi sebesar Rp150 ribu. “Untuk TPU Pusara Agung itu masyarakat yang akan dimakamkan di Pusara Agung dapat melaporkan ke Dinas Perkim. Disitu akan di daftarkan dan mengisi biodata. Dan dikenakan retribusi sesui Perwal Rp150 ribu per tiga tahun kedepan,” kata Mahruzar.  Dirinya menambahkan, saat ini jumlah keterisian di TPU Pusara Agung masih cukup banyak. Selain sebagai tempat pemakaman khusus pasien Covid-19. “Ketersediaan saat ini Pusara Agung masih cukup luas. Dengan luas 3,5 hektar,” ucapnya

Untuk di TPU masyarakat seluruh pengelolaan diserahkan kepada pengurus pemakaman. “Kalau pemakaman masyarakat, diserahkan ke pengurus pemakaman. Untuk biaya perawatan kita anggarkan melalui tenaga harian lepas (THL). Itu setiap hari berkeliling untuk membersihkan makam. Ini adalah bentuk kontribusi pemerintah, jadi dilakukan pembersihan,” tegasnya

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 13 ayat 2 dijelaskan khusus untuk pembangunan perumahan dengan kategori bangunan rendah (ketinggian bangunan sampai dengan 12 meter) di lokasi sesuai dengan fungsi jalan lokal/lingkungan, Pelaku pembangunan wajib menyediakan lahan pada lahan matang/siap bangun perumahan peruntukan khusus PSU paling sedikit 35 % (tiga puluh lima perseratus) dari luas lahan yang dikuasai sebagaimana tertera pada rencana tapak (site plan) dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan lainnya. Pasal 3 menyebutkan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk didalamnya terdapat 5 % diperuntukkan bagi RTH Publik, dan paling sedikit 2 % di antaranya berupa lahan PSU ( di luar jalan umum) yang menyatu. (Omk)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *