SEPUTARJAMBI.COM-Penyesuaian tarif air bersih akan dilakukan oleh Perumda Kota Jambi. Penyesuaian tersebut diketahui untuk menaikan tarif air
dari saat ini Rp4.000 per kubik menjadi Rp4.400 per kubik. Dengan alasannya mengikuti SK gubernur yang menetapkan tarif bahwah dan tarif atas air PDAM di Jambi.
Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi sudah melakukan konsultasi ke DPRD Kota Jambi.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, terkait usulan tarif air PDAM tersebut, karena menyesuaikan dengan SK Gubernur Jambi.
Dari SK itu ditetapkan ada tarif bawah dan tarif atas air.”Kita mengikuti tarif bawahnya yang paling minim. Itu yang kami ikuti,” ucap Fasha
“Kalau kami tidak mengukuti itu, salah juga nanti. Jadi kita tidak mengejar tarif atasnya, tapi mengambil tarif bawah yang dikeluarkan oleh SK gubernur,” tandas fasha
Penyesuai tarif tersebut kata Fasha, akan diberlakukan dalam waktu dekat. Karena pihak Perumda Air Minum Tirta Mayang juga sudah melakukan konsultasi
ke DPRD Kota Jambi.
Dalam beberapa waktu yang lalu Dirut Perumda Air tirta Mayang , Dwike Rintara menyampaikan terkait rencana kenaikan tarif tersebut belum dapat memastikan hal tersebut.
“Saya informasikan, itu masih proses pembahasan. Belum ada keputusan final,” tegas dwike.
Rencana kenaikan tarif air yang didistribusikan Perumda Air Minum Tirta Mayang ke pelanggan ini, usai digelarnnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Jambi, belum lama ini.Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, pihaknya sudah melakukan RDP dengan Perumda Air Minum Tirta Mayang, Kota Jambi terkait hal tersebut.
Perumda Air Minum Tirta Mayang masih berkonsultasi tentang penyesuaian tarif“Saat RDP, Perumda Tirta Mayang konsultasi tentang penyesuaian tarif,” ucap Junedi Singarimbun.(Omk)


