SEPUTARJAMBI.COM- Surat Edaran nomor WAS/828/INSP/2023 yang ditandatangani Wali Kota Jambi Rabu (12/4/2023) tentang korupsi dan pengemdalianm gratifikasi terkait hari raya 2023
Kadiskominfo Kota Jambi Abu Bakar, Juru Bicara Pemkot Jambi mengatakan, surat edaran ini berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Surat Edaran Ketua KPK RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Edaran ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khusunya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya pada SKPD, Bagian Sekretariat Daerah, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Jambi diimbau hal-hal tertentu,” sebutnya, Jumat (14/4/2023).
Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Pada Pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi
yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal Penerimaan gratifikasi.
ASN Kota Jambi dalam merayakan hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/ parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja, atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing karena merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Apabila ASN Kota Jambi tidak terhindarkan menerima hadiah dalam bentuk uang, bingkisan/ parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja, atau rekanan/ pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing Pegawai Negeri agar melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Jambi di Inspektorat Kota Jambi Telp (0741) 41239 email inspektorat@jambikota.go.id, paling lambat 7 hari wajib kerja atau langsung melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan hadiah.
Untuk penerimaan hadiah berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti Jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Jambi paling lambat 7 hari disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Setda Kota Jambi agar memberikan imbauan secara internal kepada ASN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam bentuk apapun kepada ASN di lingkungan kerjanya dan menerbitkan surat terbuka atau bentuk pemberitahuan public lainnya yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada ASN di lingkungan kerjanya,” tegas Abu Bakar.
Wali Kota Jambi Sy Fasha akan menindak tegas oknum pejabat maupun ASN yang meminta sumbangan THR kepada palaku usaha di Kota Jambi. (Omk )