SEPUTARJAMBI.COM-Pemkot Jambi terus meggalangkan gerakan sadar zakat, khususnya pada bulan Ramadan tahun ini. Melalui gerakan pejabat daerah berzakat, Senin (10/04/2023) kemarin, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana memulai pembayaran zakat.
Sy Fasha tampak mendatangi stand pembayaran zakat yang telah disediakan Baznas Kota Jambi, di lapangan Tenis Indoor Disdik Kota Jambi. Tak hanya mereka, sejumlah pejabat lainnya pun tampak menyusul melakukan pembayaran zakat.
Sf Fasha menyampaikan untuk zakat profesi bagi pejabat di lingkungan Pemkot Jambi sudah dipotong tiap bulannya. “Mudah-mudahan dengan gerakan zakat ini bisa memberikan nilai lebih ke para mustahik, yang berhak menerima,” ucap fasha
Berdasarkan hasil rapat pada 27 Maret 2023 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, tentang penetapan standar zakat fitrah dan fidyah 1444 H/2023 M, ada beberpa hal yang disepakati.
Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, standar zakat fitrah adalah 1 Sho’ (makanan pokok) untuk 1 orang. Zakat fitrah dengan beras (madzhab syafii dan jumhur ulama) diukur dengan takaran, 1 Sho’=4 mud=11 canting susu (ukuran mud sudan maupun arab saudi), diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 kg beras.
Kemudian, zakat fitrah dengan uang Madzhab Hanafi, 1 Sha yakni dengan simulasi 2 sha’= 4 mud, 1 ritle baghdad=128 sampai 130 dirham, 2 ritl baghdad = 256 sampai 260 dirham, 1 dirham= 70 syairoh= 3,125 (hannafiyah) dan 2,975 (jumhur).
Dari penjelasan dan simulasi di atas kata Abu, maka zakat fitrah Tahun 1444 H / 2023 M untuk Kota Jambi yakni, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (Beras) bertaklid kepada Madzhab Syafi’i, sebanyak 2,8 kg per orang.
Sedangkan zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab Hanafi nilainya, beras kualitas tinggi senilai 3,2 Kg X Rp14.750 = Rp47.200,-, beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp13.500 = Rp43.200,-, beras kualitas rendah senilai 3,2 Kg X Rp10.000-Rp32.000,-.
Untuk memudahkan proses dalam pengesahan SK UPZ tersebut lanjutnya, dapat diusulkan melalui KUA kecamatan wilayah masing-masing.
Kadiskominfo Kota Jambi abu Bakar menyampaikan tentang fidyah juga dijelaskan. Kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, orang yang pikun (hilang ingatan).