Pemkot Jambi Melakukan Kerjasama Dengan Bank Jambi Menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

oleh

SEPUTARJAMBI.COM-Pemkot Jambi melakukan kerjasama dengan Bank Jambi menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Plt. Dirut Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, SE,MM mengatakan, diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD sebagai bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, serta sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung perubahan perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (nontunai).

”Tujuan KKPD adalah untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalkan uang tunai, mengurangi penipuan dari transaksi tunai, mengurangi uang menganggur dari penggunaan uang persediaan,” kata Plt. Dirut Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, SE,MM.

Dikatakannya, terlepas dari tujuan serta manfaat yang diperoleh dalam penggunaan KKP, tentunya tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip pada negara keuangan, di antaranya bahwa terdapat kemudahan atau fleksibilitas penggunaan kartu, dimana transaksi dapat dilakukan dalam jangkauan yang luas melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun media online, jadi pemakaian KKPD tidak perlu menunggu serta meminta uang kepada bendahara pengeluaran untuk melakukan transaksi, terangnya.

Untuk keamanan bertransaksi dan menghindari kesalahan (penipuan) yang biasa terjadi pada transaksi secara tunai. Dalam hal ini bendahara Pengeluaran tidak perlu lagi menyiapkan ataupun menyimpan uang tunai dengan skala yang besar, dikarenakan penggunaan KKPD ini sudah pasti memberikan keamanan dan perlindungan serta mengurangi risiko kehilangan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya keefektifan dalam mekanisme Uang Persediaan (UP) yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) dari transaksi UP.

”Pada akhirnya mengarahkan ke akuntabilitas dalam pembayaran tagihan daerah serta pembebanan biaya dalam penggunaan Uang Persediaan (UP). Dalam hal ini, KKPD diperuntukkan sebagai pembayaran belanja daerah dimana transaksi tersebut akan menjadi lebih transparan pelaksanaannya dikarenakan semua transaksi pada KKP sudah pasti terpindai secara elektronik dan telah terverifikasi bukti transaksi hingga rincian tagihan. Hal ini dapat meminimalkan penipuan seperti transaksi fiktif maupun pemalsuan bukti pembayaran,” ujarnya

KKPD ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik yang terintegrasi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien. KKPD sejalan dengan visi misi Bank Jambi dalam menjadi Bank yang ideal dan sehat yang berdaya saing tinggi yang berkontribusi nyata bagi perekonomian Jambi dengan berbasis layanan digital dan berkelanjutan serta dikelola secara profesional, dengan prinsip kehati-hatian.(Omk)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *