SEPUTARJAMBI.COM-Nota pengantar 5 (lima) rancangan peraturan daerah Kota Jambi disampaikan oleh Wakil Walikota Jambi,Maulana pada rapat paripurna DPRD, Senin (26/6). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD MA Fauzi, dan dihadiri para anggota dewan, serta OPD terkait.
Kelima Ranperda tersebut adalah Ranperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah, dimana tahun 2024 nanti, mulai diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022. “Kita memang harus mengoptimalkan dan mencari sumber pajak yang baru. Supaya pembangunan Kota Jambi ini semakin meningkat,” ucap Maulana.
Ranperda Rancangan Induk (Grand Design) Pembangunan dan Kependudukan. Saat ini penduduk Kota Jambi semakin bertambah. Arus urbanisasi juga meningkat, sehingga perlu diatur, agar tidak menimbulkan masalah, seperti banjir, masalah sosial, persampahan, dan lainnya. Lalu, Ranperda tentang Lalu Lintas dan Transportasi. Semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka aktivitas kendaraan diperkotaan juga meningkat.
Regulasinya perlu diatur agar tidak semrawut. “Diatur mobil-mobil yang boleh masuk Kota Jambi ini batas tonase berapa, dan lain sebagainya,” tambahnya. Kata Maulana, Pemkot juga mengusulkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini untuk menjaga tranparasi, akuntabilitas, efektivitas dan ketepatan penggunaan anggaran. Terakhir, Ranperda Kota Layak Anak. “Kota Jambi ini sudah masuk kota layak anak kategori Nindya, sehingga untuk naik kelas menjadi utama itu diperlukan regulasi skelas Perda. Tidak bisa lagi sebatas Peratiran Wali Kota (Perwal),” jelasnya (Omk)


