SEPUTARJAMBI.COM-Pemerintah Kota mempunyai target sebesar Rp34 miliar dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Target tersebut diharapkan setengahnya bisa dilakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Kami mulai menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS),” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina, Minggu (23/7).
Nella mengatakan dengan penerapan pembayaran menggunakan QRIS ini, maka akuntabilitas pembayaran bisa dilakukan, karena pembayaran cepat masuk ke kas daerah. “Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu,” katanya. Penerapan kanal pembayaran QRIS untuk PBB juga mendorong masyarakat daerah tersebut untuk melek dengan teknologi pembayaran. Masyarakat yang selama jni ini belum memahami penggunaan QRIS bisa paham karena akan terbiasa melakui pembayaran PBB.
“Ada juga warga yang punya mobile banking tapi belum pernah pakai, setelah kami ajarkan pakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan transaksi non tunai,” ujarnya
Nella mengatakan bahwa Kota Jambi menjadi pilot project program pembayaran non tunai untuk sektor pajak oleh Bank Indonesia Provinsi Jambi. “Hingga saat ini realisasi PBB di Kota Jambi mencapai Rp7 miliar. Adapun batas tempo pembayaran PBB hingga 30 September mendatang,” ucap Nella
Ditambahkan oleh Nella bahwa dengan penerapan QRIS tersebut diharapkan dapat mengejar ketercapaian target realisasi PBB. (Erank)