Produk Halal, Ketika Nilai Agama Menjadi Norma Negara

oleh

Ada sesuatu yang menarik dalam kehidupan masyarakat kita ketika berbicara tentang halal.

Bagi masyarakat Muslim, halal sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Ia telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bahkan jauh sebelum negara membuat aturan mengenai sertifikasi halal. Orang tua mengajarkan kepada anaknya untuk memilih makanan yang halal. Pedagang berusaha menjual makanan yang diyakini halal. Konsumen pun membeli dengan keyakinan bahwa apa yang dimakannya tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Di Jambi, hal itu terasa semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Nilai-nilai Islam telah lama bersentuhan dengan adat dan kebudayaan masyarakat Melayu. Ungkapan adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah menggambarkan bagaimana nilai agama tidak berdiri sendiri, tetapi hidup bersama adat dan kehidupan sosial masyarakat.

Namun kemudian datang sebuah perubahan.

Apa yang sebelumnya terutama merupakan persoalan keyakinan dan kesadaran keagamaan, perlahan menjadi bagian dari hukum negara.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi salah satu titik penting dalam perubahan tersebut.

Dari keyakinan menjadi jaminan

Sebelum adanya sistem jaminan produk halal, ketika seseorang membeli makanan, pertanyaan yang muncul mungkin sederhana, apakah makanan ini halal ?

Jawabannya banyak bergantung pada keyakinan dan kepercayaan.

Tetapi dalam sistem Jaminan Produk Halal, persoalannya menjadi lebih luas.

Negara tidak hanya bertanya apakah suatu produk halal, tetapi bagaimana kehalalan itu dijamin.

Bahan yang digunakan dari mana? Bagaimana proses produksinya? Bagaimana penyimpanannya? Bagaimana pengemasannya? Bagaimana distribusinya?

Halal akhirnya tidak berhenti pada isi sebuah produk. Ia menyentuh seluruh proses yang berada di belakang produk tersebut.

Di sinilah sesuatu yang menarik terjadi.

Nilai agama masuk ke dalam sistem hukum negara.

Halal yang pada mulanya merupakan konsep keagamaan kemudian memiliki konsekuensi administratif, kewajiban hukum, sertifikasi, pengawasan dan bahkan sanksi.

Dengan kata lain, negara berusaha menerjemahkan sebuah nilai yang hidup dalam agama ke dalam bahasa hukum.

Ketika negara ikut menjamin sesuatu yang diyakini masyarakat

Tentu ini bukan berarti negara mengambil alih agama.

Negara tidak menentukan halal dan haram berdasarkan kehendaknya sendiri. Dalam sistem Jaminan Produk Halal, terdapat proses dan lembaga yang mempunyai kewenangan masing-masing.

Yang dilakukan negara adalah membangun mekanisme agar masyarakat Muslim mempunyai kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi memang memenuhi ketentuan kehalalan.

Di sinilah hukum memiliki fungsi yang menarik.

Hukum tidak hanya hadir untuk melarang dan menghukum. Hukum juga dapat hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan.

Seorang konsumen tidak perlu hanya mengandalkan kepercayaan kepada penjual. Ada sistem yang dapat memberikan jaminan.

Tetapi pada saat yang sama, pelaku usaha juga harus menyesuaikan diri dengan sistem tersebut.

Terutama bagi usaha mikro dan kecil, persoalannya tidak selalu sederhana.

Seorang pedagang makanan mungkin memahami bahwa produknya halal. Ia mungkin sudah puluhan tahun membuat makanan dengan bahan yang sama. Tetapi ketika harus membuktikannya melalui sebuah sistem administrasi, persoalannya menjadi berbeda.

Di sinilah hukum bertemu dengan kenyataan kehidupan masyarakat.

Jambi dan persoalan UMKM

Jambi memiliki ribuan bahkan ratusan ribu pelaku UMKM. Banyak di antaranya bergerak dalam usaha makanan dan minuman.

Ada pembuat kerupuk, kue gomak, pempek, pempek sambal, makanan olahan, kopi dan berbagai produk kuliner lainnya.

Bagi mereka, halal sebenarnya bukan sesuatu yang asing.

Tetapi sertifikasi halal adalah persoalan yang berbeda.

Ada pelaku usaha yang belum memahami prosedurnya. Ada yang menganggap prosesnya rumit. Ada pula yang menganggap sertifikasi sebagai tambahan beban administrasi.

Di sinilah kebijakan negara diuji.

Jangan sampai hukum hanya dilihat dari apakah aturan telah dibuat.

Sebab ukuran keberhasilan hukum bukan hanya ketika aturan telah tertulis dalam lembaran negara, tetapi ketika masyarakat yang menjadi sasaran aturan tersebut mampu memahami dan melaksanakannya.

Karena itu, pendampingan kepada UMKM menjadi sama pentingnya dengan kewajiban sertifikasi itu sendiri.

Negara tidak cukup hanya berkata, “Anda wajib memiliki sertifikat halal.”

Negara juga perlu hadir dengan pertanyaan:

“Apa yang membuat Anda sulit mendapatkannya, dan bagaimana kami membantu?”

Di titik ini, hukum bertemu dengan pelayanan publik.

Halal sebagai perlindungan konsumen

Ada pula sisi lain yang sering luput dibicarakan.

Sertifikasi halal bukan hanya persoalan kepentingan umat Islam. Di dalamnya terdapat prinsip perlindungan konsumen.

Seorang konsumen mempunyai hak untuk mengetahui apa yang ia konsumsi.

Karena itu, produk yang halal harus dapat memberikan jaminan kehalalan, sedangkan produk yang tidak halal pun harus memberikan informasi yang jelas mengenai statusnya.

Konsumen akhirnya memperoleh sesuatu yang sangat penting dalam perdagangan modern :

Informasi melahirkan pilihan sementara pilihan melahirkan kepercayaan.

Dan kepercayaan pada akhirnya menjadi bagian dari nilai sebuah produk.

Karena itu, halal perlahan tidak hanya menjadi persoalan agama, tetapi juga menjadi bagian dari ekonomi.

Dari halal menuju daya saing

Di sinilah fenomena halal menjadi semakin menarik.

Sebuah produk yang memperoleh sertifikasi halal tidak hanya mendapatkan selembar sertifikat.

Ia memperoleh identitas.

Ia memberi pesan kepada konsumen bahwa proses produksinya telah memenuhi standar tertentu.

Bagi UMKM, hal ini dapat menjadi bagian dari strategi membangun kepercayaan dan memperluas pasar.

Maka halal tidak lagi hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan.

Ia juga berbicara tentang hubungan antara produsen dan konsumen.

Tentang kepercayaan, kualitas. tanggung jawab bahkan tentang daya saing.

Produk lokal Jambi yang dahulu hanya dikenal di lingkungan sendiri, pada suatu saat dapat memasuki pasar yang lebih luas. Dalam konteks seperti itu, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya membawa produk lokal memasuki pasar yang lebih besar.

Ketika nilai agama menjadi norma negara

Namun ada satu hal yang menurut saya lebih menarik untuk direnungkan.

Apa yang terjadi ketika nilai agama yang sebelumnya hidup dalam kesadaran masyarakat kemudian diterjemahkan menjadi norma hukum negara?

Kita sedang melihat sebuah proses yang menarik.

Nilai agama → menjadi kesadaran masyarakat → kemudian diterjemahkan ke dalam hukum → lalu dijalankan melalui lembaga negara → dan akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan dan kepastian.

Sebuah nilai yang semula hidup di dalam hati manusia kemudian hadir dalam bentuk sertifikat, label, prosedur, pengawasan dan regulasi.

Tetapi jangan sampai kita kemudian menganggap bahwa halal hanya sebatas label.

Sebab sebelum ada sertifikat, halal sudah lebih dahulu hidup dalam kesadaran masyarakat.

Sertifikat seharusnya memperkuat keyakinan itu, bukan menggantikannya.

Negara dapat memberikan jaminan hukum.

Lembaga dapat memberikan sertifikasi.

Pengawas dapat memastikan kepatuhan.

Tetapi pada akhirnya, nilai halal tetap membutuhkan kesadaran manusia yang menjalankannya.

Pedagang yang jujur, produsen yang bertanggung jawab dan jg konsumen yang kritis.

Dan masyarakat yang memahami bahwa halal bukan sekadar tulisan pada kemasan, tetapi bagian dari nilai yang telah lama hidup dalam kehidupan mereka.

Penulis : Abdul Rachman, S.E., M.Kom. (ASN Pengadilan Tinggi Agama Jambi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *