Surat Edaran Penting: Ketentuan Cuti ASN Pemkot Jambi Selama Libur Lebaran 2024

oleh

SEPUTARJAMBI.COM-Dalam persiapan menyambut momen libur lebarab tahun 2024 yang cukup panjang, Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan aturan dan ketentuan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat selama periode libur tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani, mengungkapkan bahwa telah dikeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan cuti tahunan pegawai ASN dalam rangka merayakan Idul Fitri 1445H.

Surat edaran ini mengikuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa pemberian cuti tahunan minimal harus selama 1 hari kerja.Selain itu, PNS yang menjabat sebagai guru di sekolah yang mendapat liburan berhak mendapatkan cuti tahunan.

“Pengajuan cuti tahunan juga harus memperhatikan 5% dari kekuatan Pegawai ASN di lingkungan perangkat daerah,” katanya.Seluruh ASN diwajibkan hadir masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024, dan mematuhi ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam peraturan walikota.

Setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, cuti tahunan ASN dapat diusulkan kembali mulai tanggal 22 April 2024.Liana mengatakan, dalam rangka menjamin pelaksanaan surat edaran ini, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jambi diminta untuk memastikan bahwa seluruh pejabat dan pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau liburan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.”Prosedur pengajuan cuti harus mengacu pada peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” jelasnya.

Dengan demikian, diharapkan surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kelancaran pelayanan dan kepatuhan ASN selama periode libur Lebaran tahun 2024. ***

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *