SEPUTARJAMBI.COM-Pemkot Jambi bersama dengan DPRD Kota Jambi saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022, yang berkaitan dengan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atauBank 9 Jambi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan jika dalam Ranperda yang dimaksud, Pemkot Jambi telah membangun gedung di sebelah Putro Retno senilai Rp10 miliar.Gedung itu nantinya akan diserahkan aset dan tanahnya ke Bank 9 Jambi sebagai bentuk penyertaan modal.
Gedung itu akan digunakan Bank 9 Jambi Cabang Sutomo, yang sebelumnya berada di Depan WTC Batanghari, akan pindah ke gedung baru tersebut. “Kalau aset tanah, parkir dan gedungnya kurang lebih sekitar Rp13,1 miliaran,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan investasi melalui penyertaan modal yang juga memberikan kontribusi sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum pada Pasal 8 menyebutkan bahwa, Bagi Bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
“Dapat kami sampaikan bahwa, kondisi modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp65 Miliar dari kewajiban yang sebesar Rp114 Miliar, sehingga terdapat kekurangan setor sebesar Rp49 Miliar,” katanya.
Manfaat yang didapatkan dari penyertaan modal tersebut kata Sri, berupa dividen yang masuk dalam komponen PAD setiap tahunnya. Untuk APBD Tahun 2022 sampai 2024, dividen yang didapatkan berkisar Rp10,5 Miliar lebih sampai dengan Rp10,6 Miliar lebih, sedangkan dalam Rancangan APBD 2025 kita mendapatkan dividen sebesar Rp11,2 Miliar lebih.
Gedung itu dibangun dilahan yang berada di Jalan Raden Mattaher Jambi, tepatnya disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.Luas tanah itu yakni 1.815 meter persegi.Tanah itu dulunya merupakan tanah sengketa, namun berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Jambi Nomor:13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 06 November 2020, pada November 2020 lalu dilakukan eksekusi pengosongan, dan menjadi hak Pemkot Jambi. ***