JAMBI – Guna memulihkan aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan di Kota Jambi, Pemkot Jambi telah mengeluarkan regulasi tentang relaksasi perekonomian, sosial dan kemasyarakatan, sejak Selasa (2/6) kemarin.
Peraturan Wali Kota Jambi yang di undangkan pada tanggal 1 Juni 2020 itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Sebelum berlaku efektif Pemkot Jambi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi menetapkan masa sosialisasi selama sepekan ini hingga tanggal 7 Juni 2020.
Implementasi giat ini diawali dengan dilakukannya apel gabungan serta rapat sosialisasi relaksasi aktivitas ekonomi bagi pelaku usaha Kota Jambi, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi, kemarin.
Demi memastikan pelaksanaan relaksasi berjalan sesuai protokol kesehatan, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha berserta unsur forkompinda Pemkot Jambi, melakukan tinjaun langsung di sejumlah lokasi.
Seperti di antaranya Masjid Agung Alfalah, Masjid Raya Magat Sari Pasar Jambi, Gereja katolik Santa Teresia Paroki Kota Jambi, Vihara Sakyakirti, Kelenteng Leng Chun Keng, Gereja GpdI Koni 1, serta Transmart Jambi.
Dalam tinjauannya tersebut, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha kembali mengingatkan kepada para epngurus tempat ibadah, agar dapat memasang simbol-simbol visual pembatasan jarak serta menyiapkan pencuci tangan bagi para jamaah.
“Kami mengunjungi rumah ibadah, initinya adalah terkait pemberlakuan relaksasi perekonomian, sosial dan kemasyarakatan yang sudah kami berlakukan tahap pertama, berkenaan dengan usulan-usulan dari tempat ibadah atau tempat usaha yang ditinjau tim verifikator apakah sudah menjalankan protokol kesehatan atau belum. Namun sebagian besar sudah menjalankannya,” jelas Fasha.
Fasha pun sangat berharap, contoh-contoh tersebut dapat diterapkan juga di tempat ibadah lainnya di Kota Jambi. Selain itu, dirinya sangat berharap kerja sama masyarakat Kota Jambi maupun dari luar Kota jambi untuk dapat bersama-sama mencegah penularan Covid-19.
“Hendaknya juga apa yang dibuat dapat dijadikan contoh tempat ibadah lainnya. Jamaah harus membawa sajadah dan mukenah masing-masing dan wajib menggunakan masker. Tempat ibadah juga kita minta menyiapkan pencuci tangan, atau hand sanitizer,” bebernya.
Selain itu, ia juga berharap jamaah tidak membludak dan petugas tempat ibadah harus tegas dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Harapan kami dengan pemberlakuan relaksasi ini, menjadi awal jika relaksasi aktivitas kegiatan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan ini berhasil maka selanjutnya akan menuju tatanan new normal maka kegiatan ini merupakan pra menuju new normal, Kami mohon kerja sama masyarakat jangan bandel,” tukasnya.


