Fasha Pimpin Rapat Sosialisasi Relaksasi Aktivitas Ekonomi Bagi Pelaku Usaha Kota Jambi

oleh

JAMBI – Usai menggelar apel pasukan di Mako Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Wali Kota Jambi langsung memimpin rapat sosialisasi relaksasi aktivitas ekonomi bagi pelaku usaha Kota Jambi, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (2/6). Rapat tersebut dipandu langsung oleh Asisten II Setda Kota Jambi Raden Erwansyah, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, Sekda Kota Jambi, Budidaya, Para Kepala OPD, Camat dan Lurah, serta kelompok usaha diberbagai bidang di Kota Jambi.

Dalam paparannya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyampaikan standar protokol kesehatan yang harus diikuti dan dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin membuka aktivitas usahanya. Diantaranya adalah melakukan pembersihan menggunakan disinfektan secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum dengan air yang mengalir /handsantizer yang sering disentuh publik); menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha; pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk; mewajibkan kepada pengunjung menggunakan masker; memasang media informasi serta petugas khusus untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kewajiban menggunakan masker; memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar individu; pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter; menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain); dan/ atau pengaturan jumlah pengunjung atau pelanggan maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari luas kapasitas tempat yang tersedia.

Didepan pelaku usaha, Fasha juga menegaskan bahwa Setiap usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Perwal Nomor 21 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta untuk masing-masing pelanggaran. Setiap usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang dilakukan secara berulang atau pelanggaran yang sama dikenakan penambahan sanksi denda sebesar 100 persen dari besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Setiap usaha yang sedang mengajukan permohonan izin relaksasi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dikenakan sanksi penundaan pemberian izin relaksasi.

Dijelaskannya, dalam regulasi yang akan diterbitkan itu akan ada syarat dan sanksi. Pemerintah Kota Jambi akan mengenakan sanksi tegas baik kepada pengelola (korporasi) maupun personal, jika dalam pelaksanaannya, dikemudian hari pengelola tidak dapat melaksakan aturan yang telah ditetapkan.

“Seperti misalnya, tidak menyediakan fasilitas Protokol Kesehatan, atau tidak melakukan pembatasan pengunjung, atau membiarkan pengunjung ditempat itu tidak mencuci tangan atau tidak mengenakan masker, maka pihak pengelola langsung akan dikenakan sanksi. Sanksinya denda yang cukup besar. Pengenaan sanksi administratif denda tersebut akan diakumulasikan jika dilakukan berulang, dan jika dilakukan hingga tiga kali, maka sanksi berikutnya akan dekenakan secara paralel, yakni sanksi adminstratif denda dan pembatalan izin relaksasi atau penutupan tempat kegiatan usaha,” jelasnya.

Sementara untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker berada di tempat umum atau area publik juga akan dikenakan sanksi.

“Jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, nantinya juga akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi sosial dan juga denda, besarannya Rp50 ribu,” tambah Fasha.

Termasuk penerapan jam malam dalam kaitannya dengan aktivitas pedagang makanan atau kuliner malam, Fasha mengatakan itu juga ada relaksasi atau pelonggaran. Seperti sebelumnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan kebijakan relaksasi ini bisa buka sampai dengan pukul 23.00 WIB, namun dengan ketentuan antara pukul 21.00 sd 23.00 WIB, pedagang hanya melayani pembeli bungkusan atau dibawa pulang.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *