Sosilisasi Dana Hibah Pariwisata, Wali Kota Fasha : Jangan Digunakan untuk Pribadi

oleh

JAMBI – Pemulihan ekonomi nasional menghadapi pandeMi covid-19 menjadi prioritas pemerintah pusat. Beragam insentif diberikan kepada para pelaku usaha. Pundi-pundi Rupiah pun dikucurkan untuk mengakselerasi perekonomian. Salah satunya sektor pariwisata.
Dan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat itu pun dikucurkan ke kota Jambi. Untuk itu, pemerintah kota (pemkot) Jambi mesosialisasikan dana hibah itu kepada pengelola hotel dan restoran yang ada di kota Jambi.
Wali Kota Jambi Sy Fasha pun mengingatkan agar dana hibah yang diterima dimanfaatkan sesuai peruntukkannya. Pasalnya, setiap dana terkait covid-19 akan diperiksa aparat penegak hukum.
“Saya ingatkan juga bahwa bantuan ini bukan bersifat pribadi. Karena ini akan dipertanggungjawabkan dan kami akan tanyakan dana ini digunakan untuk apa.”
“Setiap bantuan covid itu diperiksa oleh BPK dan diawasi oleh aparat penegak hukum. Ada tiga aparat penegak hukum yang mengawasi, satu kepolisian, kedua Kejaksaan dan ketiga KPK.”
“Jadi kami minta diperhatikan,” tegas Fasha saat membuka sosialisasi dana hibah pariwisata di hotel BW Luxury, Kamis (26/11/2020) pagi.
Bantuan ini, kata Fasha bukti nyata perhatian pemerintah menjawab keluhan dari pelaku usaha pariwisata. Khusus kota Jambi, Fasha mengingatkan kembali sebagai daerah pertama di Indonesia yang peduli dengan pariwisata.
Saat itu, jelas Fasha, pemkot melalui satgas penanganan covid-19 kota Jambi merelaksasi dunia usaha.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa mungkin salah satu kota di Indonesia ini yang sangat besar perhatian di sektor perhotelan dan restoran dan wisata terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi itu adalah kota Jambi,” ujar Fasha.
“Bulan Juni belum ada satupun kota suatu ibu kota provinsi di Indonesia yang berani membuka tempat-tempat wisata, tempat-tempat hiburan dan lain sebagainya kafe-kafe.”
“Tetapi kota Jambi sudah berani untuk memberikan kebijakan relaksasi ekonomi, yaitu memberikan kesempatan kepada pelaku-pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, wisata, permainan anak dan lain sebagainya untuk melakukan usaha. Itu Kami lakukan jangan sampai PHK karyawannya,” jelas Fasha.
Kepada wartawan, Fasha kembali menegaskan agar dana hibah digunakan sebaik-baiknya.
“Pada siang ini kami kumpulkan semua calon-calon penerima bantuan untuk diberikan sosialisasi dana hibah. Ini digunakan untuk apa saja, tadi saya tekankan jangan sampai dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi.”
“Jadi ini digunakan untuk operasional pelaku usaha hotel maupun restoran dengan dana Rp 7 miliar 600 juta.”
“Nanti dilihat klasifikasinya. Ada yang besar, menengah, ada yang kecil. Kemudian juga syarat utamanya adalah yang mereka sudah membayar melunasi pajak tahun 2019, juga memiliki tanda daftar usaha pariwisata juga,” tutup Fasha.
Sebelumnya, kadis Pariwisata kota Jambi Rindang Aprianto menegaskan jika pelaku usaha penerima dana hibah ini telah melewati verifikasi yang salah satu syaratnya adalah melunasi pajak tahun 2019.
“Total dana hibah Rp 10 miliar. Dimana 70 persen itu kita alokasikan untuk dana hibah restoran dan hotel. Syaratnya tadi seperti melunasi pajak 2019 dan terdaftar pada tanda daftar usaha pariwisata di kota Jambi. Sisanya 30% untuk mempercantik kota Jambi, pertama seperti objek wisata.”
“(Dana hibah) ini sudah 50% sudah ada di ini kas daerah. Dikucurkan ke pelaku usaha setelah verifikasi terakhir, apakah berhak atau tidak. Mereka langsung Kita transfer ke rekening masing-masing perusahaan,” jelas Rindang Aprianto ditemui usai acara.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *