Pemasangan Tapping Box berpengaruh signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
SEPUTARJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi akan menambah sebanyak 200 tapping box lagi pada 2019. Setelah sebelumnya sudah dipasang sebanyak 200 tapping box di hampir seluruh hotel dan tempat hiburan di Kota Jambi. Hasilnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi semakin meningkat.
Disampaikan oleh Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retsibusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi bahwa hingga saat ini peningkatan PAD cukup terasa meningkat setelah dipasangnya tapping box yang berfungsi untuk merekam transaksi di meja kasir.
“Hasil evaluasi dari pemasangan 200 tapping box itu sudah sangat baik. Meskipun ada beberapa pemilik usaha yang nakal sehingga tapping box-nya kita segel, namun hingga saat ini peningkatan PAD cukup signifikan,” kata Subhi kepada seputarjambi.com, Minggu (14/7).
Subhi mengatakan bahwa kenaikan PAD yang cukup terasa meningkat tersebut setelah dipasang tapping box diempat jenis pajak. Yakni pajak restaurant, pajak hotel, pajak mall dan parkir. Sebagian besar PAD di empat sektor pajak tersebut sudah mencapai 73 persen.
“Pemakaian tapping box ini sangat berpengaruh besar terhadap PAD kita. Rata rata di empat jenis pajak yang menggunakan tapping box, realiasinya sudah mencapai 73 persen,” tambahnya.
Dikatakan Subhi, pada 2019 ini, direncanakan Pemkot Jambi akan kembali memasang 200 tapping box lagi. Hanya saja memang proses tender di Bank Jambi sebagai pihak penyedia belum terealisasi.
“Kita masih koordinasi dengan Bank Jambi sebagai penyedia. Hingga saat ini memang belum terealisasi karena masih dalam proses mencari rekanan,” katanya.
Sementara itu menurut M. Fauzi, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi mengakui bahwa dengan adanya 200 tapping box tersebut, sangat signifikan dalam meningkatkan PAD Kota Jambi dari tahun ke tahun. Ini karena memang pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait cukup ketat. Sehingga PAD semakin meningkat pula.
“Kita akui dengan adanya tapping box ini, PAD semakin meningkat khususnya untuk pajak hiburan. Apalagi pengawasan yang cukup ketat dari BPPRD. Bahkan beberapa pemilik usaha yang nakal, juga sempat dilakukan penyegelan terhadap tapping box-nya. Sehingga mereka tidak bisa lagi memainkan jumlah pajak yang harus mereka bayarkan,” katanya. (*)


