Antisipasi Dampak Covid-19, Siswa Belajar di Rumah di Kota Jambi Diperpanjang

oleh

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang masa belajar siswa dirumah dengan kembali menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09/INS/V/HKU/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi H. Mukhlis A Muis, kepada sejumlah awak media, Sabtu (30/5), mengatakan, hal itu dilakukan dengan merujuk Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) nomor 6 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dan hasil Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang dipimpin oleh Wali Kota Jambi, tanggal 27 Mei 2020 tentang Rencana Relaksasi Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan.

Menurutnya, dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, dan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan khususnya bagi anak-anak siswa sekolah, maka Wali Kota Jambi kembali menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari merumahkan siswa mulai jenjang pendidikan PAUD, TK, SD hingga SMP dan sederajat baik negeri maupun swasta.

“Kepada Satuan Pendidikan di tingkat PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta dalam Kota Jambi diperpanjang masa belajar dirumah selama 7 hari kedepan, mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 6 Juni 2020,” terang Mukhlis.

Ia menambahkan, dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online. Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.

“Selama dirumahkan, orangtua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan COVID-19,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, Orangtua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.

“Kami tegaskan lagi, Instruksi ini diambil untuk keselamatan kita bersama, dalam hal ini tentunya para siswa, sebagai bagian dari aksi “Physical dan Social Distancing”, membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan COVID-19 di Kota Jambi,” tegasnya.

Terpisah, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar, saat dimintai tanggapannya terkait wacana dibukanya kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kemasyarakatan mengatakan, bahwa regulasi terkait hal itu sedang dalam pembahasan.

“Regulasinya sedang disiapkan termasuk panduannya teknisnya oleh instansi dan stakehokder terkait, setelah ditandatangani kepala daerah, akan segera kami umumkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pasca ditetapkan tatanan baru (new normal) oleh pemerintah pusat, sebagian pemerintah daerah sudah mulai mempersiapkan rencana implementasi adaptasi dalam suasana baru tersebut, termasuk di Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi sudah mulai mewacanakan relaksasi, terutama pada sektor perekonomian, sosial dan kemasyarakatan termasuk dalam hal keagamaan. Pemkot saat ini tengah mempersiapkan regulasi khusus dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Penerapan relaksasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

“Relaksasi dalam tatanan baru, dilakukan untuk kembali memulihkan sektor ekonomi yg sempat terhenti. Kegiatan sosial dan aktivitas kemasyarakatan seperti melangsungkan pernikahan, beribadah di rumah ibadah dan lain-lain. Namun penerapannya, tetap dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat,” jelas Jubir Pemkot Jambi itu beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, nanti akan ada tim surveyor, yang akan melakukan survey. Apakah objek tersebut dapat dilakukan relaksasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang akan ditentukan kemudian.

“Selain itu juga akan ada tim inspector yang akan melakukan pengawasan terhadap relaksasi tersebut. Tim inspector dapat merekomendasi sanksi jika objek tersebut melanggar ketentuan atau tidak dapat melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Relaksasi dalam tatanan baru itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Jambi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Pembahasan regulasi tersebut dilakukan Pemkot Jambi bersama Forkompimda Kota Jambi, termasuk melibatkan MUI, Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia Kota Jambi.

“Penerapannya dilakukan bertahap, mungkin belum semuanya diizinkan buka, karena ada kategori dan syarat-syaratnya yang sangat ketat,” tambah Abu Bakar.

Menurutnya, relaksasi yang memberikan peluang bergeliatnya ekonomi dan aktivitas sosial kemasyarakatan itu diharapkan memberikan dampak positif dalam penanganan Covid-19, bukan malah sebaliknya, berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.

“Kami tetap harus tegas dan hati-hati dalam penerapannya, jangan sampai relaksasi justru disalahgunakan hingga kemudian berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Jambi. Oleh karenanya sebelum disetujui untuk dibuka pengelola harus diverifikasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang sangat ketat itu. Jika ditanya kenapa syaratnya sangat ketat, ya itulah namanya new normal, dalam tatanan baru kita harus bisa beradaptasi dengan cara-cara baru tentu tidak bisa 100% seperti sebelumnya, pasti ada pembatasan,” jelas Abu Bakar.

Katanya, dalam tatanan baru ini, masyarakat tetap dapat melaksanakan kegiatannya dalam aktivitas ekonomi, sosial dan kemasyarakatan temasuk beribadah di rumah ibadah, namun juga tetap memproteksi diri dari ancaman wabah ini.

Ia menargetkan, awal Juni ini regulasinya sudah diumumkan oleh Wali Kota, sementara penerapan akan dilakukan dalam beberapa tahap, fase awal pada Minggu pertama Juni akan dilakukan sosialisasi terkait syarat-syarat maupun sanksinya.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *