Berhasil Tekan Angka Positif Corona, Pemkot Jambi Wacanakan Relaksasi

oleh

JAMBI – Pandemi Covid-19 belum dinyatakan hilang. Namun sejumlah pertanyaan banyak dilontarkan oleh masyarakat, pasca hari raya Idul Fitri 1441 H, kapan mereka dapat beraktivitas seperti sedia kala. Terutama pada sektor perekonomian dan wisata, khususnya di Kota Jambi sendiri.

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi khusus dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami sedang mempersiapkan regulasinya, memang nanti akan ada relaksasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi untuk aktivitas ekonomi, sosial dan kemasyarakatan,” sebutnya, kemarin Kamis (28/5).

Lanjutnya, penerapan relaksasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

“Relaksasi dalam tatanan baru, dilakukan untuk kembali memulihkan sektor ekonomi yg sempat terhenti. Kegiatan sosial dan aktivitas kemasyarakatan seperti melangsungkan pernikahan, beribadah di rumah ibadah dan lain-lain. Namun penerapannya, tetap dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat,” jelas Abu Bakar.

Ditambahkan olehnya, nantinya akan ada tim surveyor, yang akan melakukan survey. Apakah objek tersebut dapat dilakukan relaksasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang akan ditentukan kemudian.

“Selain itu juga akan ada tim inspector yang akan melakukan pengawasan terhadap relaksasi tersebut. Tim inspector dapat merekomendasi sanksi jika objek tersebut melanggar ketentuan atau tidak dapat melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Tak sampai di situ, nantinya relaksasi dalam tatanan baru itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Jambi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Pembahasan regulasi tersebut dilakukan Pemkot Jambi bersama Forkompimda Kota Jambi, termasuk melibatkan MUI, Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia Kota Jambi.

“Penerapannya dilakukan bertahap, pada fase awal ini akan dilakukan sosialisasi terkait syarat-syarat maupun sanksi,” pungkasnya.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *