Berlaku Efektif 8 Juni 2020
JAMBI – Pasca ditetapkannya tatanan baru (new normal) oleh pemerintah pusat, sebagian pemerintah daerah sudah mulai mempersiapkan rencana implementasi adaptasi dalam suasana baru tersebut, termasuk di Kota Jambi. Pada Selasa pagi (2/6), pemerintah Kota Jambi menggelar apel pasukan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, di Posko Gugus Tugas Mako Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi. Apel pasukan tersebut dalam rangka persiapan dan pengawasan relaksasi aktivitas kegiatan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan di Kota Jambi.
Aktivitas ekonomi, sosial dan kemasyarakatan mulai diberikan kelonggaran mulai 1 Juni 2020. Regulasi terkait hal itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik / Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi. Regulasi khusus yang dikeluarkan tersebut tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang juga Ketua Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, dalam amanahnya mengatakan bahwa penerapan relaksasi tersebut sejalan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
“Kami sengaja menggelar apel ini untuk menyamakan persepsi yang akan dilaksanakan kedepan berkaitan dengan kebijakan relaksasi bidang ekonomi, sosial dan kemasyarakatan. Relaksasi itu artinya memberikan kelonggaran bagi pelaku ekonomi untuk membuka kembali usaha mereka, begitu untuk ativitas kemasyarakatan seperti beribadah, pernikahan dan lainnya. Namun tetap mengacu pada protocol kesehatan,” kata Fasha.
Fasha mengatakan bahwa, kedepan tim akan dibagi menjadi tiga bagian. Tim pertama yaitu Kesekretariatan. Tim kedua yaitu tim verifikator, dan tim ketiga yaitu tim inspektor. Penerapan relaksasi tersebut akan dilakukan bertahap dan belum tentu semua objek usaha bisa dibuka, karena harus dilakukan verifikasi lebih dahulu oleh tim dibawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi.
“Jadi pelaku usaha harus mengajukan surat permohonan ke sekretariat Satgas, kemudian dialkukan verifikasi oleh tim verifikator dan selanjutnya dilakukan cek lapangan. Jadi penerapannya dilakukan bertahap, mungkin belum semuanya diizinkan buka, karena ada kategori dan syarat-syaratnya yang sangat ketat dan harus di verifikasi oleh tim dibawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi,” tegasnya.
Ditambahkannya, nanti akan ada tim surveyor, yang akan melakukan survey. Apakah objek tersebut dapat dilakukan relaksasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang akan ditentukan kemudian.
“Selain itu, juga akan ada tim inspeksi yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan relaksasi tersebut. Inspektor dapat merekomendasi sanksi jika objek tersebut melanggar ketentuan atau tidak dapat melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan kepada personil yang terlibat dilapangan untuk tidak melakukan lobi-lobi. Jika ketahuan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Tidak ada tawar-menawar. Saya tegaskan sekali lagi untuk protokol kesehatan wajib dipenuhi dan tidak ada relaksasi. Jadi petugas dilapangan jangan sampai ada tawar-menawar,” katanya.