Di Kota Jambi, Mulai Besok Tak Pakai Masker Kena Denda 50 Ribu

oleh

Pra Pelaksanaan Sanksi Denda, Pemkot Bagikan Ratusan Ribu Masker Untuk Masyarakat

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pedoman Penanganan Covid-19 di Area Publik/Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi, tertanggal 1 Juni 2020.

Sebagaimana diketahui, produk hukum yang memuat ketentuan pelaksanaan tatanan baru relaksasi kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di Kota Jambi dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tengah pandemi Covid-19 itu, salah satunya memuat ketentuan kewajiban memakai masker bagi setiap orang yang berada di Kota Jambi.

Sebagai tindak lanjut dan implementasi aturan tersebut, Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan kegiatan pembagian masker gratis bagi masyarakat di berbagai titik keramaian dalam wilayah Kota Jambi. Aksi simpatik tersebut diawali dengan apel pelepasan petugas pembagian masker yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Sabtu kemarin, (6/5).

Apel gabungan yang berlangsung di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi itu diikuti oleh jajaran ASN Pemkot Jambi, TNI/Polri. Turut hadir pula hadir Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya, Asisten Sekda dan Kepala OPD Pemkot Jambi.

“Sampai dengan hari ini, sebanyak 165.000 masker yang kami pesan melalui UMKM sudah dibagikan kepada masyarakat. Jadi sudah cukup banyak, hampir 20% dari jumlah penduduk Kota Jambi. Khusus hari ini ada 48.000 pcs masker yang dibagikan oleh petugas dan relawan, ASN, TNI/Polri di beberapa titik keramaian di seluruh wilayah Kota Jambi. Harapannya adalah kita memberikan contoh dan mengedukasi masyarakat untuk disiplin dan mematuhi regulasi di bidang protokol kesehatan ini. Salah satunya adalah memakai masker sebagai kewajiban bagi setiap individu jika keluar rumah,” ujar Wakil Wali Kota Maulana.

Lebih lanjut menurut Maulana, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 tahun 2020, jika masyarakat yang keluar rumah tidak mengenakan masker, dapat dikenakan sanksi berupa denda.

“Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 tahun 2020 telah mengatur sanksi denda sebesar Rp. 50.000, bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Sanksi denda bagi pelanggar ketentuan ini efektif mulai berlaku pada tanggal 8 Juni besok. Sampai dengan hari ini kita masih dalam tahap sosialisasi dan tidak memberlakukan tindakan denda. Pola ini adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi untuk menuju ke adaptasi kehidupan baru,” ujar wakil kepala daerah yang juga merupakan dokter tersebut.

Maulana juga menjelaskan dalam kegiatan relaksasi aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan, baik pelaku usaha maupun rumah ibadah dan tempat publik lainnya, wajib menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat, yang telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jambi tersebut.

“Tempat tempat umum atau fasilitas umum harus menyiapkan sarana protokol kesehatan, seperti sarana cuci tangan, thermo scan untuk pengecekan suhu tubuh, pengaturan jarak aman minimal dan hal lainnya. Tidak ada tawar menawar untuk urusan protokol kesehatan dalam relaksasi ini. Tenaga kesehatan juga telah kita perkuat. Kita juga telah siapkan tenaga medis dan relawan kesehatan yang selalu standby,” pungkasnya.

Usai menggelar apel pelepasan pembagian masker, Wawako Maulana turun langsung dalam aksi simpatik pembagian masker bagi masyarakat Kota Jambi tersebut. Didampingi Sekda Budidaya, Maulana turun membagikan langsung masker di kawasan Tugu Keris Siginjai Kotabaru Jambi.

Tampak Wawako Maulana, bersama tim lainnya, turut memasangkan langsung masker kepada pengendara yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah dan berkendara.

Dalam giat pembagian masker yang berlangsung secara serentak itu, Pemkot Jambi mengerahkan ratusan ASN serta komunitas Bujang Gadis Kota Jambi yang di koordinir sejumlah Kepala OPD. Pembagian masker yang berlangsung selama 2 hari (kemarin dan hari ini-red) yang disambut antusias masyarakat itu, dimulai dari sejak pagi dan menyasar di 37 titik area pembagian yang telah ditentukan.

Sebelumnya Pemkot Jambi juga telah membagikan sebanyak 200 ribu masker gratis yang dibagikan secara bertahap kepada masyarakat.

Ditempat terpisah, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, berharap kedepan masyarakat memiliki kesadaran mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan mengingat Pemkot Jambi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

“Setelah sepekan ini kami bersama Forkompimda dan Gugus Tugas Covid-19 melakukan sosialisasi, maka mulai Senin tanggal 8 Juni (besok-red) diharapkan penerapan sanksinya akan berlaku efektif. Diharapkan masyarakat dapat memahami arti pentingnya masker itu sebagai alat proteksi personal untuk terhindar dari penularan Covid-19. Sesungguhnya, ini adalah salah satu upaya membentuk orang menjadi disiplin, sadar dan peduli akan kesehatannya sendiri serta tidak membahayakan orang sekitarnya,” jelas Fasha.

Selain membiasakan diri mengenakan masker, Fasha juga mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak, hindari kerumunan serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Terkait dengan penerapan sanksi denda itu, Fasha mengatakan sanksi denda langsung disetorkan ke kas daerah dan tidak ada transaksi tunai dalam prosesnya.

Selain itu, kata Fasha tidak hanya masyarakat saja yang dikenakan sanksi, namun kalangan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga terancam denda senilai Rp 5 juta hingga pencabutan izin.

“Aturan sanksi denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jambi No 21 Tahun 2020. Sanksi denda itu tak hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan juga berlaku bagi kalangan pelaku usaha. Dalam Perwal itu memuat, jika pelaku usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan juga terancam denda senilai Rp 5 juta hingga sanksi pencabutan izin relaksasi,” tegasnya.

Fasha berharap, kebijakan tersebut dapat diikuti semua pihak, untuk mendukung aturan selama relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan berlangsung.

“Kami imbau agar masyarakat selalu disiplin. Jika relaksasi aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan ini berhasil, maka selanjutnya akan menuju tatanan ‘new normal’, maka kegiatan ini merupakan pra menuju new normal,” imbuhnya.

Wali Kota Jambi dua periode itu untuk kesekian kalinya mengingatkan, kunci utama keberhasilan percepatan penanganan wabah Covid-19 di Kota Jambi dan Indonesia adalah dengan menerapkan kedisiplinan dan kepedulian bersama oleh seluruh masyarakat.

“Kepedulian dan kedisiplinan adalah kunci sukses bagi kita semua untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Salah satunya adalah dengan selalu pakai masker. Semoga ikhtiar dan pengorbanan kita ini berbuah hasil, memutus lebih cepat mata rantai penyebaran Covid-19 yang makin mengkhawatirkan setiap harinya,” pungkasnya.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *