JAMBI – Adanya keberatan masyarakat terhadap akan digelarnya acara DJ Party di Cafe Hangout Kecamatan Jelutung Kota Jambi, memunculkan komentar beragam di media sosial.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar saat di konfirmasi media ini mengatakan, bahwa pihak Pemkot Jambi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi telah mengutus Camat setempat yang juga bertindak sebagai Inspektor Relaksasi Covid-19 Kota Jambi untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut, termasuk turun kelapangan dan melakukan konfirmasi kepada pengelola.
“Dari informasi yang kami dapat dari Camat Jelutung, penjelasan pihak Hangout bahwa mereka tidak mengadakan DJ Party sebagaimana informasi yang beredar di medsos tersebut. Menurutnya mereka hanya menggelar live music saja,” tutur Abu Bakar, Sabtu (8/8).
Abu Bakar menambahkan, Gugus Tugas melalui Tim Inspektor Relaksasi yang dipimpin Camat Jelutung juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring ketat terhadap acara tersebut.
“Tim Inspektor akan melakukan monitoring. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, atau jumlah pengunjung lebih 50% dari kapasitas ruang, serta tidak menaati pembatasan jam operasional, maka pihak Tim Relaksasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi tidak akan segan-segan menghentikan kegiatan tersebut atau mengenakan sanksi tegas lainnya kepada pengelola,” tambah Abu Bakar yang juga sebagai Jubir Covid-19 Kota Jambi itu.
Sikap tegas ini menurutnya penting dilakukan agar masyarakat dan juga pelaku usaha dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi guna menekan kasus penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
“Ingat.! Pemkot tidak main-main dengan ini, tidak ada kompromi dengan penerapan protokol kesehatan, hal itu harus dipatuhi oleh siapapun. Jika hal itu dilanggar, kami akan menggunakan kewenanangan kami untuk memberikan sanksi tegas sebagaimana tertera dalam Perwal nomor 21 Tahun 2020,” tegasnya.
Menurut Abu Bakar, Pemerintah Daerah tidak pernah ragu atau gamang mengambil keputusan terhadap siapapun, karena selain payung hukumnya telah tersedia, juga sudah ditegaskan dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sementara, terkait pembatasan tersebut, disampaikan Abu Bakar, bahwa masyarakat atau pelaku usaha harus memahami maksud relaksasi pada masa pandemi adalah relaksasi dalam tatanan baru.
“Jadi ini jangan diartikan normal seperti sebelumnya. Ini normal baru atau adaptasi perilaku baru. Aktivitas tetap bisa dilakukan tapi dalam tatanan baru, ada pembatasan-pembatasan atau protokol yang mengaturnya. Kita ingin masyarakat tetap bisa produktif namun tetap hidup sehat dan aman,” pungkas Abu Bakar.


