SEPUTARJAMBI.COM – Dalam waktu dekat ini umat muslim yang ada di Kota Jambi akan memperingati hari raya Idul Adha 1442 H/2021. Berdasarkan hasil rapat bersama Pemkot Jambi dan pihak terkait, pada Rabu (14/7), pelaksanaan salat Ied hanya dapat dilaksanakan di RT zona hijau dan kuning.
Data per 14 Juli 2021, di Kota Jambi terdapat 232 RT masuk zona kuning dan 1.410 RT zona hijau. Sedangkan zona orange dan merah nihil.
Untuk zona orange dan merah, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, tidak boleh menggelar salat Ied, baik di masjid, musala, maupun di lapangan artinya warga dapat melaksanakan salat ied di kawasan yang masuk dalam zona hijau maupun kuning.
“RT bisa menanyakan ke lurah, masuk zona apa wilayahnya. Tata cara salat Ied juga diatur, di mana masyarakat yang memiliki gejala klinis, pilek, batuk, demam, suhu tubuh tinggi dianjurkan di rumah saja,” ucap Fasha.
Fasha menyampaikan bahwasanya untuk panitia di masjid maupun musala harus menyiapkan alat-alat pelengkap prokes, seperti sarana pencuci tangan, hand sanitizer, memakai masker dan lainya. Para jamaah juga wajib membawa alat perlengkapan salat dari rumah. Tegas Fasha (Omk )