SEPUTARJAMBI.COM-Dalam catatannya Walikota Jambi Sy Fasha mencatat perilaku buruk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi sepanjang tahun 2022 yang akhirnya membuat fatal pada karir ASN tersebut.
Fasha mengatakan dalam periode 2022 telah memberhentikan tidak hormat sebanyak 5 orang pegawai. “Jadi tahun 2022 kemarin itu ada 15 ASN yang diberi sanksi disiplin. Lima diantaranya terpaksa diberhentikan karena sudah fatal dan melakukan pelanggaran berat,” kata Fasha saat memimpin apel disiplin pegawai, Senin (9/1).
Memasuki 2023 ini, sudah ada 7 (tujuh) kasus pelanggaran disiplin yang saat ini tengah ditangani oleh BKPSDMD dan Inspektorat.
Kebanyakan ASN yang diberhentikan ini sudah tidak masuk dan menjalankan tugas. “Dia tidak masuk dan melebihi dari batasan yang sudah ditentukan. Satu bulan tidak masuk sudah diberi SP1, SP2 dan SP3. Tapi terus diulanginya lagi. Jangan sampai dia dapat gaji, tapi tidak melaksanakan tugas. Ini yang tidak kita inginkan,” ucap fasha
Pada kesempatan apel itu, selain menyinggung soal kedisiplinan, Fasha juga meminta agar OPD segera menyelesaikan laporan keuangan. “Saya minta perjanjian kerja yang sudah ditantangani itu betul-betul dilaksanakan,” tegas fasha
Dilain tempat Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni mengatakan ada 13 OPD lagi yang tinggal menunggu proses akhir dalam prosesn pelaporan keuangan. “Tahap 1 sebanyak 12 OPD sudah clear, ini tinggal yang besar-besar saja. Ini kita kejar percepatan, karena ini memasuki masa akhir jabatan pak wali,” ucapnya. (Omk)


