SEPUTARJAMBI.COM– Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan aturan larangan pemasangan baliho, banner atau reklame pada pohon -pohon yang ada di Kota Jambi.
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Wali Kota Jambi nomor 03/INS/HKU/2023 tentang tertib penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Jambi
Wali Kota Jambi sy Fasha mengatakan, seluruh pohon yang ada di Kota Jambi telah didata oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
Di mana, jika pohon yang ada dipasang banner atau reklame nantinya akan merusak pohon
“Pohon-pohon ini kan sudah terdata semua, butuh waktu puluhan tahun untuk bisa menumbuhkan pohon seperti sekarang. Makanya dengan kita memasang reklame atau poster-poster itu, apalagi dipaku, itu bisa merusak pohon ” ujarnya.
Sy Fasha mengatakan, dengan dikeluarkannya instruksi tersebut maka akan ada sanksi bagi yang melanggar.
“Kalau sudah keluar instruksi ini, yang tidak mentaati akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar menjelaskan, dengan dikeluarkannya instruksi tersebut hal ini menegaskan kembali aturan tersebut. (Omk )