SEPUTARJAMBI.COM– Walikota Jambi sy Fasha meminta seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke selama bulan Suci Ramadhan untuk ditutup sementara.
“Jadi tempat hiburan tiga hari sebelum Ramadhan dan tiga hari setelahnya baru dibuka,” katanya.
Dimana peraturan ini telah dikeluarkan melalui surat edaran Walikota Jambi terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha pada saat bulan suci Ramadhan tahun 2023/1444 Hijriah.
Fasha mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Ia menyebutkan jika ada pelaku usaha yang melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Pasti akan kita tindak dan tempatnya pasti kita segel,” ujarnya.
Selain menutup sementara tempat hiburan malam, Fasha juga meminta pemilik pusat-pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, mini market untuk tidak melarang karyawan muslim menggunakan peci dan karyawati menggunakan selendang.
“Jadi disesuaikan, tolong dihormati dan jangan dibatasi karyawannya,” kata Fasha.
Selanjutnya untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Pemerintah Kota Jambi juga meminta agar kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, untuk menutup jendela ataupun pintu dengan menggunakan tirai.
Sementara itu untuk kegiatan tadarus di Masjid dan Musholla yang menggunakan pengeras suara, Pemerintah Kota Jambi meminta agar dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah pukul 22.00 WIB tadarus diizinkan untuk tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
Dan meminta masyarakat untuk tidak makan ataupun minum dan tidak merokok di tempat – tempat umum atau area terbuka pada siang hari. (Omk )


